TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, RIYADH - Pada 12 Januari 2015, Pemerintah Arab Saudi mengeksekusi mati seorang perempuan asal Myanmar. Ia dijatuhi hukuman mati karena terbukti membunuh seorang anak kecil yang juga berasal dari Myanmar.
Dilansir dari Saudi Press Agency, Rabu (14/1/2015), Pihak kementerian mengatakan, setelah menjalani sebuah persidangan, Layla binti Abdul Mutaleb Bassim dinyatakan bersalah oleh pihak pengadilan. Layla terbukti telah membunuh anak perempuan dari suaminya yakni Kalthoum binti Abdul Rahman bin Ghulam Gadir.
Pihak kementerian menyatakan anak berusia enam tahun tersebut tewas karena dipukuli dan diperkosa menggunakan sapu. Pihak berwenang pun menyatakan Bassim sebagai tersangka dan mengeksekusinya di Kota Makkah.
Sayangnya, Kedutaan Myanmar di Riyadh belum bisa mengonfirmasi apakah sang tersangka merupakan warga mereka. Seperti yang diketahui, Pemerintah Arab Saudi akan menghukum mati para pelaku pemerkosaan, pembunuhan, perampokan, dan obat-obatan terlarang.
Pada 2014, Pemerintah Arab Saudi telah menghukum mati 87 orang yang terlibat kejahatan tersebut. Jumlah itu lebih banyak dari 2013 yang hanya mengeksekusi 78 orang. Sedangkan tahun ini kerajaan Muslim tersebut sudah mengeksekusi tujuh orang. (Cesariana Sitanggang/Tribun Lampung)
Sumber : Saudi Press Agency
Anda sedang membaca artikel tentang
Pemerintah Arab Saudi Mengeksekusi Mati Seorang Wanita Asal Myanmar
Dengan url
https://lampungposting.blogspot.com/2015/01/pemerintah-arab-saudi-mengeksekusi-mati.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Pemerintah Arab Saudi Mengeksekusi Mati Seorang Wanita Asal Myanmar
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Pemerintah Arab Saudi Mengeksekusi Mati Seorang Wanita Asal Myanmar
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar