TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTABUMI - Empat pemuda yang menjadi tersangka pemakai putau jelang perayaan tahun baru terancam hukuman minimal empat tahun penjara. Polisi menggunakan Pasal 127 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan psikotropika.
"Mereka bisa dijerat tentang penyalahgunaan narkotika, Pasal 127," beber Kasat Narkoba Ajun Komisaris Jhon Kennedy, Kamis (1/1/2015).
Menurut Kennedy, keempat tersangka mengaku baru sekali menggunakan barang haram tersebut. Namun, pihaknya masih melakukan penyidikan dan pengembangan. "Kalau pengakuannya, dua orang memang sudah pakai sebelum ketangkap, dua laginya pas pakai putau ditangkap," katanya.
Aparat Satuan Narkoba Polres Lampung Utara mengamankan dua alat suntik dari tangan para tersangka yang kedapatan menggunakan putau jelang malam pergantian tahun.
Kasat Narkoba, Polres Lampura, Ajun Komisaris Jhon Kennedy mengatakan, barang bukti yang diamankan petugas berupa dua jarum suntik yang masih terdapat bercak darah pada ujung jarumnya.
"Dua jarum suntik yang masih ada bekas darahnya kita amankan, berikut empat pemuda yang diduga menggunakan putau," kata Kennedy. Saat ini, keempatnya sedang dilakukan pemeriksaan di Mapolres Lampung Utara.
Keempatnya, Fran Antoni (32) warga Desa Karta, Tulang Bawang Udik, Tulang Bawang Barat. Kemudian, Deni Pandra (30) warga Gang Singgah Mata, Kota Alam, Kotabumi Selatan, Lampura. Selanjutnya, Yurya Putra (26) warga Jalan Raden Intan, Kota Alam, Kotabumi Selatan, serta Areki (34) warga Jalan Kapten Dulhak, Tanjung Aman, Kotabumi Selatan, Lampura.
Anda sedang membaca artikel tentang
BREAKING NEWS: Empat Pengguna Putau Terancam Penjara Minimal 4 Tahun
Dengan url
https://lampungposting.blogspot.com/2015/01/breaking-news-empat-pengguna-putau.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
BREAKING NEWS: Empat Pengguna Putau Terancam Penjara Minimal 4 Tahun
namun jangan lupa untuk meletakkan link
BREAKING NEWS: Empat Pengguna Putau Terancam Penjara Minimal 4 Tahun
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar