TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Kepada Yth Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaker dan Trans) Provinsi Lampung. Saya mau tanya berapa sih gaji Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung.
Soalnya tempat berkerja Saya cuma menerima gaji Rp 600 ribu per bulan kalau masuk full dalam sebulan tapi kalau sakit gaji saya dipotong dan Saya sudah bekerja 1,5 tahun di salah satu perusahaan otomotif motor di Bandar Lampung. Terima kasih atas penjelasannya.
Pengirim: +6289685414xxx
Perusahaan Sudah Menyalahi Aturan
Terima kasih atas informasinya. Kamis jelaskan bahwa penetapan UMP Lampung yakni sebesar Rp 1.399.037. Namun, jika pembayarannya tidak sesuai, berarti perusahaan sudah menyalahi aturan.
Untuk sanksi bagi perusahaan yang melanggar ketentuan tersebut sesuai Pasal 185 UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yakni sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun paling lama 4 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 400 juta.
Apabila Anda merasa pembayaran gaji tidak sesuai UMP yang sudah ditetapkan, maka bisa membuat surat pengaduan secara tertulis dengan jelas informasinya seperti alamat perusahaan dan lainnya.
Untuk lokasi di Bandar Lampung diharapkan dilaporkan langsung ke Disnaker Kota agar pengawasnya yang dapat turun guna menindaklanjuti.
Parijan
Sekretaris Disnaker dan Trans Provinsi Lampung
Anda sedang membaca artikel tentang
Gaji Karyawan Rp 600 Ribu? Jelas Perusahaan Salahi Aturan
Dengan url
https://lampungposting.blogspot.com/2014/12/gaji-karyawan-rp-600-ribu-jelas.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Gaji Karyawan Rp 600 Ribu? Jelas Perusahaan Salahi Aturan
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Gaji Karyawan Rp 600 Ribu? Jelas Perusahaan Salahi Aturan
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar