Laporan Reporter Tribun Lampung Tri Purna Jaya
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, MESUJI - Bendahara Satpol PP Mesuji, Suparman, dituntut empat tahun penjara. Dia dinyatakan terbukti mengorupsi anggaran Satpol PP Mesuji sebesar Rp 434 juta.
Jaksa I Kadek Dwi mengatakan, terdakwa melanggar Pasal 3 UU nomor 31 tahun 31 tentang pemberantasan Tipikor. "Perbuatan terdakwa telah merugikan negara sebesar Rp 434 juta," kata dia, Kamis (6/11).
Menurut Kadek, tindak pidana ini berawal ketika kantor Satpol PP Mesuji memiliki anggaran sebesar Rp 5,4 miliar pada 2013 lalu. Anggaran ini lalu bertambah menjadi Rp 5,6 miliar sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).
Terdakwa yang merupakan bendahara melakukan pencairan anggaran sebanyak 17 kali berturut-turut sejak Maret 2013 hingga Desember 2013 dengan total pencairan sebanyak Rp 5,3 miliar. "Sehingga masih ada sisa anggaran sebesar Rp 219 juta," kata Kadek.
Anda sedang membaca artikel tentang
Gara-gara Duit Rp 434 juta Suparman Dituntut 4 Tahun Penjara
Dengan url
https://lampungposting.blogspot.com/2014/11/gara-gara-duit-rp-434-juta-suparman.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Gara-gara Duit Rp 434 juta Suparman Dituntut 4 Tahun Penjara
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Gara-gara Duit Rp 434 juta Suparman Dituntut 4 Tahun Penjara
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar