Laporan Reporter Tribun Lampung Anung Bayuardi
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTABUMI - Menurut Kanit Resmob Polres Lampung UtaraInspektur Dua Andri Gustami, Nasrun merupakan resedivis, kasus pencurian dengan kekerasan. "Dia baru keluar dari penjara 19 September kemarin," ujarnya, Kamis (9/10).
Keduanya, akan dijerat pasal 365 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun penjara.
Anda sedang membaca artikel tentang
BREAKING NEWS: Nasrun Resedivis, Baru Keluar 19 September Lalu
Dengan url
https://lampungposting.blogspot.com/2014/10/breaking-news-nasrun-resedivis-baru.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
BREAKING NEWS: Nasrun Resedivis, Baru Keluar 19 September Lalu
namun jangan lupa untuk meletakkan link
BREAKING NEWS: Nasrun Resedivis, Baru Keluar 19 September Lalu
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar