TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Kepada Yth Dinas Kesehatan (Diskes) Bandar Lampung. Saya mewakili warga RT 06, Kelurahan Sukaraja Kecamatan Bumi Waras ingin menanyakan, apakah penyemprotan asap untuk penanggulangan Demam Berdarah Dengue (DBD) bertarif Rp 300 ribu.
Karena di tempat kami ada anak - anak yang mengalami gejala tersebut. Dan warga telah sumbangan teryata dana yang didapat tidak mncukupi. Apakah bisa dilakukan penyemprotan asap? Atas penjelasannya, terima kasih.
Pengirim: +6281279616xxx
Puskes Hanya Sediakan Obat Gratis
Untuk informasinya disampaikan terima kasih dan ditegaskan bahwa untuk penanggulangan DBD Puskes hanya menyediakan bahan berupa obat dan itu pun gratis. Namun terkait dengan operasional untuk penyemprotan menjadi kewenangan pihak kelurahan di wilayah tersebut terkait bagaimana solusinya.
Nunung Fismahalis
Kabid Bina P2PL (Pengendalian Penyakit & Penyehatan Lingkungan)
Diskes Bandar Lampung
Anda sedang membaca artikel tentang
Penyemprotan Asap DBD Ditarik Rp 300 Ribu, Apa Benar Itu?!
Dengan url
https://lampungposting.blogspot.com/2014/09/penyemprotan-asap-dbd-ditarik-rp-300.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Penyemprotan Asap DBD Ditarik Rp 300 Ribu, Apa Benar Itu?!
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Penyemprotan Asap DBD Ditarik Rp 300 Ribu, Apa Benar Itu?!
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar