TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Kepada Yth MUI Lampung. Saya mau bertanya bagaimana pandangan Islam terhadap pelaksanaan qurban yang diselenggarakan di sekolah dengan mengumpulkan dana sumbangan dari para siswa. Atas penjelasannya, terima kasih.
Pengirim: +6289630541xxx
Seekor Kambing Hanya Buat Satu Orang
Ibadah Qurban adalah ibadah terbaik yang paling dicintai oleh Allah SWT, sebagaimana hadits Rasulullah beliau SAW bersabda : "Tidaklah anak Adam melakukan suatu amalan pada hari Nahr (Iedul Adha) yang lebih dicintai oleh Allah melebihi mengalirkan darah (qurban)." (HR. Tirmidzi)
Ibadah Qurban termasuk salah satu dari sekian ibadah mahdhah (ritual), yang karena itu aturannya tidak boleh ditambah atau dikurangi sedikitpun, sebagaimana halnya ibadah mahdhah lainnya seperti shalat, zakat, haji dan lain-lain.
Kalau kemudian ada semacam kreasi atau penambahan dalam sebuah ibadah mahdhah, maka itu hanya terkait masalah tekhnis ibadah.
Sehingga amat merugi seorang muslim yang diberikan kemampuan lantas menyia-nyiakan kesempatan setahun sekali untuk meraup pahala besar lewat hewan Qurban.
Dalam ibadah Qurban di antara ketentuannya adalah seekor kambing hanya untuk Qurban satu orang dan seekor sapi boleh menjadi hewan Qurban dari orang-orang yang berserikat hingga tujuh orang. Ketentuan ini selamanya akan tetap seperti ini, tidak boleh sedikitpun dirubah, dikurangi atau ditambah.
Karena aturan ini digariskan oleh nas syariat yang jelas.
Bila ada seseorang yang sengaja menyalahi aturannya, maka konsekuensinya bisa menyebabkan ibadah Qurbannya tidak sempurna bahkan tidak sah.
Maka terkait dengan Qurban yang dilakukan oleh sekolah-sekolah yang menyalahi ketentuan di atas, jelas jawabannya, statusnya bukan hewan Udhiyah (Qurban), melainkan sekedar sedekahan biasa. Ia tidak ubahnya seperti acara baksos, sedekah, atau acara pemberian santunan.
Karena sebenarnya ketika sekolah-sekolah mengadakan patungan Qurban seperti itu, tentu dengan niatan dan tujuan yang baik. Paling tidak mereka hendak berbagi atau bertujuan mengajari anak didiknya untuk mengenal syariat Qurban sejak dini.
Jadi tujuan dari diadakannya Qurban bersama satu sekolah adalah sebagai sarana pembelajaran kepada para murid agar mengerti bagaimana tata cara penyembelihan hewan qurban. Sehingga tidak masalah jika itu dilaksanakan seperti di lembaga pendidikan atau sekolah - sekolah.
H Mawardi AS
Ketua MUI Lampung
Anda sedang membaca artikel tentang
Pak Ustadz Apa Sih Hukum Islam Sumbangan Dana Siswa untuk Qurban
Dengan url
https://lampungposting.blogspot.com/2014/09/pak-ustadz-apa-sih-hukum-islam.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Pak Ustadz Apa Sih Hukum Islam Sumbangan Dana Siswa untuk Qurban
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Pak Ustadz Apa Sih Hukum Islam Sumbangan Dana Siswa untuk Qurban
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar