TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAYAPURA - Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah sejumlah kantor dan rumah tinggal dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan detailing engineering design pembangkit listrik tenaga air (PLTA) di Sungai Mamberamo 2009-2010. Kedua tersangka yang rumahnya digeledah yakni kediaman mantan Gubernur Papua Barnabas Suebu dan Direktur Utama PT Konsultasi Pembangunan Irian Jaya (KPIJ) Lamusi Didi.
"Geledah hari ini kasus mantan gubernur Papua Barnabas Suebu. Ada empat lokasi penggeledahan," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, melalui pesan singkat, Senin (8/9/2014).
Penggeledahan dilakukan di Kantor Dinas Pertambangan Kantor Dinas Otonom Jl. Abepura Kotaraja, Jayapura dan Kantor Konsultasi Pembangunan Irian Jaya Jl. Batu Karang No.4, Kelurahan Ardipura, Jayapura.
KPK juga menggeledah kediaman Barnabas di Bhayangkara III Jl. Hang Tua No.99 RT.04 RW 07 Kelurahan Bhayangkara, Kecamatan Jayapura Utara, Jayapura serta kediaman Lamusi Didi di Jl. Jaya Asri Blok F No.21, Jayapura.
Dalam keterangannya, Priharsa mengatakan, penggeledahan berlangsung sejak pukul 10.00 waktu setempat atau 08.00 WIB.
"Penggeledahan dilakukan terkait kepentingan penyidikan untuk mencari kemungkinan jejak-jejak tersangka," ujarnya.
Dalam kasus tersebut, KPK juga menetapkan Jannes Johan Karubaba (JJK) selaku Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Papua 2008-2011 sebagai tersangka. KPK menghitung nilai kerugian negara dalam proyek ini sekitar Rp 35 miliar. Adapun proyek pengadaan detailing engineering design PLTA tersebut nilainya Rp 56 miliar.
KPK menduga ada penggelembungan harga dalam pengadaan proyek tersebut. KPK menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pasal tersebut mengatur tentang perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada pada jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara. Pelaku yang terbukti melanggar pasal tersebut terancam pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Anda sedang membaca artikel tentang
Dugaan Korupsi PLTA, KPK Geledah Rumah Eks Gubernur Papua
Dengan url
https://lampungposting.blogspot.com/2014/09/dugaan-korupsi-plta-kpk-geledah-rumah.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Dugaan Korupsi PLTA, KPK Geledah Rumah Eks Gubernur Papua
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Dugaan Korupsi PLTA, KPK Geledah Rumah Eks Gubernur Papua
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar