TIBUN LAMPUNG/TRI PURNA JAYA
Sidang gugatan Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Bekri Syamhudi terhadap Bupati Lampung Tengah Ahmad Pairin ditolak. Sidang digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungkarang, Selasa (2/9/2014).
Laporan Reporter Tribun Lampung Tri Purna Jaya
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Gugatan Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Bekri Syamhudi terhadap Bupati Lampung Tengah Ahmad Pairin ditolak.
Majelis hakim yang diketuai Marshinta Uli menyatakan gugatan tidak diterima karena pemindahan kepala sekolah sesuai dengan undang-undang kepegawaian.
"Pemindahan adalah wewenang bupati sesuai dengan undang-undang kepegawaian," kata Marshinta di ruang sidang utama Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungkarang, Selasa (2/9/2014).
Anda sedang membaca artikel tentang
BREAKING NEWS: Gugat an Kepsek terhadap Bupati Pairin Ditolak
Dengan url
https://lampungposting.blogspot.com/2014/09/breaking-news-gugat-kepsek-terhadap.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
BREAKING NEWS: Gugat an Kepsek terhadap Bupati Pairin Ditolak
namun jangan lupa untuk meletakkan link
BREAKING NEWS: Gugat an Kepsek terhadap Bupati Pairin Ditolak
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar