TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Kepada Yth Polresta Bandar Lampung. Saya memiliki SIM C yang telah habis masa berlakunya pada bulan Juni 2014 yang lalu. Yang saya ingin tanyakan masih dapat tidak saya mengurus perpanjangan melalui pelayanan mobil SIM Keliling atau SIM Corner yang berada di Mall atau saya harus mengurus pembuatan SIM baru dikarenakan SIM saya telah habis masa berlakunya. Atas penjelasannya, terima kasih.
Pengirim: +6285269852xxx
Masih Bisa Diperpanjang
Kami jelaskan bahwa pemilik SIM saat ini masih bisa memperpanjang SIM yang sudah mati tersebut baik di SIM Keliling, SIM Corner, atau pun Satpas Polresta Bandar Lampung. Dan untuk persyaratannya pemilik SIM dapat membawa di antaranya KTP asli dan fotokopi, SIM asli, dan surat keterangan sehat.
Bripka Eko Yuliandar
Benma Satlantas Polresta Bandar Lampung
Anda sedang membaca artikel tentang
SIM Mati Sejak Juni 2014, Bisa Nggak Diperpanjang?
Dengan url
https://lampungposting.blogspot.com/2014/08/sim-mati-sejak-juni-2014-bisa-nggak.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
SIM Mati Sejak Juni 2014, Bisa Nggak Diperpanjang?
namun jangan lupa untuk meletakkan link
SIM Mati Sejak Juni 2014, Bisa Nggak Diperpanjang?
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar