Laporan Wartawan Tribun Lampung Tri Yulianto
TRIBUNLAMPUNG.co.id, BANDAR LAMPUNG-Pemkab Tanggamus bakal menerapkan kawasan tanpa rokok (KTR).
Menurut Kabid Kabid Kesehatan Masyarakat Suhartono, KTR itu wujud keseriusan Pemkab Tanggamus menghilangkan kebiasaan merokok di tempat umum.
"Aturannya sesuai Perbup Tanggamus No 22 Tahun 2014 tentang KTR dan aturan lain di atasnya," kata Suhartono, Jumat (29/8/2014).
Ia menjelaskan lokasi KTR ditentukan di perkantoran Pemkab Tanggamus, fasilitas kesehatan seperti rumah sakit, puskesmas, dan fasilitas pendidikan. (Tri Yulianto)
Anda sedang membaca artikel tentang
Pemkab Tanggamus Bakal Terapkan Kawasan Tanpa Rokok
Dengan url
https://lampungposting.blogspot.com/2014/08/pemkab-tanggamus-bakal-terapkan-kawasan.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Pemkab Tanggamus Bakal Terapkan Kawasan Tanpa Rokok
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Pemkab Tanggamus Bakal Terapkan Kawasan Tanpa Rokok
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar