TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Pasangan calon presiden dan wakil presiden, Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, hari ini akan mendaftarkan gugatan hasil pemilihan umum yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum.
"Prabowo-Hatta akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi Jumat 25 Juli 2014 pukul 17.00 WIB," ujar Kencana Suluh Hikmas, staf Humas MK, Jakarta, JUmat (25/7/2014).
Gugatan tersebut, kata dia, adalah sebagai bentuk perwakilan pemilih yang telah memberikan suaranya kepada Prabowo-Hatta pada 9 Juli lalu.
"Kedatangan Pak Prabowo dan Pak Hatta ke MK untuk mewakili banga Indonesia yang telah memberikan suara pada Pilpres 2014 demi tegaknya demokrasi di atas landasan yang bersih, jujur, dan adil," terangnya.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum menetapkan pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla sebagai pemenang pemilihan umum presiden dan wakil presiden dengan perolehan 70.997.833 suara atau 53,13 persen, sementara pasangan Prabowo-Hatta memperoleh 62.576.444 suara atau 46,87 persen.
Anda sedang membaca artikel tentang
Pukul 17.00 WIB Gugatan Pemilu Prabowo Hatta Didaftarkan di MK
Dengan url
https://lampungposting.blogspot.com/2014/07/pukul-1700-wib-gugatan-pemilu-prabowo.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Pukul 17.00 WIB Gugatan Pemilu Prabowo Hatta Didaftarkan di MK
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Pukul 17.00 WIB Gugatan Pemilu Prabowo Hatta Didaftarkan di MK
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar