TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, MALANG - Saidi (88) warga Desa Segaran Kecamatan Gedangan Kabupaten Malang, ditangkap anggota Satreskrim Polres Malang, Kamis (3/7/2014) sore, karena terbukti membuat petasan berdaya ledak.
Dari tangan tersangka, polisi menyita raturan barang bukti berupa bahan petasan 15 kg, 15 bungkus dimana setiap bungkus berisi 12 buah petasan, kantong serbuk petasan warna hitam, sumbu pematik, kertas pembungkus petasan, serta bambu alat pengepras serbuk petasan.
Menurut AKP Wahyu Hidayat, pelaku akan dijerat Undang-Undang Darurat tentang bahan ledakan. "Kita sedang mendalami asal bahan baku petasan," ujarnya.
Anda sedang membaca artikel tentang
Dari Kakek Ini Disita Bahan Petasan 15 Kg
Dengan url
https://lampungposting.blogspot.com/2014/07/dari-kakek-ini-disita-bahan-petasan-15.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Dari Kakek Ini Disita Bahan Petasan 15 Kg
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Dari Kakek Ini Disita Bahan Petasan 15 Kg
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar