Laporan Tribun Lampung Anung Bayuardi
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTABUMI - Rifki Jauhari, oknum DPRD yang kedapatan menyimpan sabu di dompetnya akan dijerat pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dan Psikotropika. "Kita akan kenakan ancaman 20 tahun penjara," kata Kasat Narkoba, Polres Lampura, AKP Jhon Kennedy, Minggu (20/7/2014).
Pantauan Tribunlampung, tersangka dibawa ke Polres Lampung Utara pukul 23.30 WIB Sabtu malam. Kemudian, dengan menggunakan kaos berkerah warna abu-abu, sang wakil rakyat menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Sat Narkoba hingga pukul 02.00 WIB. Saat diperiksa, kondisi tersangka masih fly.
Satuan Narkoba Polres Lampung Utara mengamankan Rifki Jauhari, oknum anggota DPR Lampura tertangkap Narkoba, atas kepemilikan sabu, Sabtu (19/7) sekitar pukul 23.30 WIB.
Kasat Narkoba, Polres Lampung Utara, AKP Jhon Kennedy membenarkan penangkapan tersebut. Awal pengamanan oknum politisi Demokrat ini berawal dari kecurigaan petugas atas adanya narkoba jenis sabu di mobil Suzuki Baleno milik Rifki Jauhari.
Ketika diperiksa, polisi menemukan empat paket sabu di lantai mobilnya di dalam bungkus rokok. Tak lantas berhenti, anggota memeriksa dan menggeledah korban. Juga ditemukan dua plastik kecil bekas paket sabu-sabu.
Atas dasar kepemilikan itulah, polisi akhirnya menggelandang ke Polres Lampung Utara. "Dia diamankan di Jalan Sudirman Kotabumi, Lampung Utara tepatnya depan kantor Demokrat Lampung Utara," kata dia.
Anda sedang membaca artikel tentang
Anggota Dewan Pembawa Sabu Diperiksa dalam Keadaan Mabuk
Dengan url
https://lampungposting.blogspot.com/2014/07/anggota-dewan-pembawa-sabu-diperiksa.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Anggota Dewan Pembawa Sabu Diperiksa dalam Keadaan Mabuk
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Anggota Dewan Pembawa Sabu Diperiksa dalam Keadaan Mabuk
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar