Laporan Reporter Tribun Lampung Eka A Solihin
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Kepala Divisi Pemenuhan Hak Sipil dan Politik LBH Bandar Lampung Ajie Surya Prawira menerangkan tidak dibenarkan seorang polisi dalam menjalankan kewenangannya sebagai badan publik meminta imbalan dalam bentuk apapun.
Seharusnya polisi bersikap profesional dalam menjalani tugas, dalam hal ini jika polisi tersebut meminta imbalan termasuk pelanggaran disiplin Polri.
Perbuatan oknum polisi tersebut melanggar pasal 13 ayat 1 butir a Perkap No 14 tentang Kode Etik Profesi Polri yang menyatakan, "Setiap anggota Polri dilarang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan korupsi, kolusi, nepotisme dan/atau gratifikasi"
Untuk itu saudara dapat melaporkan oknum polisi tersebut ke seksi propam di polres tempat oknum polisi tersebut bekerja.
Pernyataan ini disampaikannya untuk menanggapi pembaca yang mengeluhkan polisi tidak mau memberi bantuan jika tidak dibayar.
Anda sedang membaca artikel tentang
Polisi Bertugas Minta Imbalan? Lapor Saja ke Propam
Dengan url
https://lampungposting.blogspot.com/2014/06/polisi-bertugas-minta-imbalan-lapor.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Polisi Bertugas Minta Imbalan? Lapor Saja ke Propam
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Polisi Bertugas Minta Imbalan? Lapor Saja ke Propam
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar