Laporan Wartawan Tribun Lampung Romi Rinando
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Ketua DPRD Kota Bandar Lampung Budiman AS menjelaskan program revitalisasi sungai di Pemkot Bandar Lampung harus dilakukan secara masif dengan melibatkan koordinansi antarsatker mulai dari dinas Pekerjaan Umum dan dinas tata kota (distako) dan BPLH, sebagai langkah revitalisasi guna mencegah ancaman banjir dan longsor di Bandar Lampung.
"Revitalisasi dilakukan dengan pengerukan sungai diimbangi dengan memetakan bangunan liar yang berdiri di sepanjang 24 sungai di Bandar Lampung. Dan mengecek setiap beronjong, tanggul atau talud pada DAS yang sebelumnya pernah dibangun dari APBD Bandar Lampung dalam 3 tahun terakhir," katanya.
Dari hasil pengecekan nanti kata dia bisa terpantau, mana yang melanggar atau tidak. Ini merupakan bagian dari pengawasan pemkot yang juga berkaitan dengan penyediaan ruang terbuka hijau (RTH).
"Jika hasil pengecekan di lapangan menemukan bangunan liar yang melanggar GSS, segera dieksekusi tanpa tebang pilih. Tapi, untuk kebaikan bersama pemkot juga harus melindungi warganya dari ancaman bencana alam. Masyarakat mesti memilah milah mana kepentingan yang memihak kepentingan orang banyak mana yang tidak," jelasnya.
Apalagi, tambahnya, upaya penertiban dan penyediaan RTH juga sudah masuk dalam Perda No 10 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kota Bandar Lampung yang sebelumnya disusun secara bersama oleh pemkot dan DPRD. "Perda RTRW itu kan dibuat salah satu tujuannya untuk melindungi kepentingan warga Bandar Lampung," tandasnya. (romi)
Anda sedang membaca artikel tentang
Budiman: Pemkot Petakan Bangunan Liar, Jika Melanggar Eksekusi!
Dengan url
https://lampungposting.blogspot.com/2014/06/budiman-pemkot-petakan-bangunan-liar.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Budiman: Pemkot Petakan Bangunan Liar, Jika Melanggar Eksekusi!
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Budiman: Pemkot Petakan Bangunan Liar, Jika Melanggar Eksekusi!
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar