Yth MUI Lampung. Saya mau bertanya apakah sah salatnya orang yang bertato? Mohon penjelasannya. Terima kasih.
Pengirim: +628981291xxx
Sah bila Bertobat
Kami jelaskan bahwa tentang hukum mentato badan, semua ulama sepakat bahwa itu haram. Alasannya, karena itu adalah upaya mengubah ciptaan Allah dan merupakan akitivitas tasyabbuh bil kuffar (menyerupai orang kafir).
Di dalam sebuah hadis, Rasulullah SAW bersabda: "Sesungguhnya Allah memaafkan dari umatku, kesalahan, kelupaan dan segala sesuatu yang dipaksakan atasnya." (HR Hakim dari Ibnu Abas)
Menato badan hukumnya memang haram. Namun, bukan berarti orang yang bertato tidak wajib salat. Mungkin ada yang beralasan tidak sah salat orang yang bertato karena tato dianggap menghalangi air ke kulit ketika bersuci (wudu dan mandi junub), sehingga bersucinya tidak sah.
Sekilas memang pernyataan ini benar. Padahal, tidak tepat. Alasannya:
1. Allah maha menerima tobat hambanya
2. Salat lima waktu hukumnya wajib
3. Kalau menghapus tato itu mudah dan tidak menyakiti badan, maka harus dihapus. Tetapi, kalau menghapusnya harus dengan menyakiti badan, dengan disetrika misalnya, atau dengan memberikan cairan yang menimbulkan rasa sangat sakit, tentu ini justru perbuatan yang dilarang dalam Islam. Allah berfirman: "Dan janganlah kalian melemparkan diri kalian dalam kebinasaan." (Al-Baqarah: 195).
4. Ada beberapa kaidah ushul yang membenarkannya, di antaranya;
a. Meninggalkan syarat lebih baik daripada meninggalkan kewajiban
b. Apabila terdapat dua bahaya dalam dua pilihan, maka pilihlah bahaya yang lebih ringan.
Berdasarkan beberapa alasan di atas, maka orang yang telanjur bertato kemudian ia bertobat dengan tobat nashuha, lalu melaksanakan salat, maka insya Allah tobat dan salatnya diterima oleh Allah SWT.
Disamping itu semua, Islam adalah agama rahmatan lil alamin, agama yang sesuai dengan fitrah manusia dan tidak ada ajarannya yang bertentangan dengan akal sehat.
Betapa sulitnya manusia, sekiranya keinginan kuatnya ingin mendekatkan diri kepada Allah tidak bisa tercapai hanya gara-gara tato yang sulit dihapus. Padahal, Allah maha pengampun, maha pemaaf, dan maha menerima tobat.
H Mawardi AS
Ketua MUI Lampung
Anda sedang membaca artikel tentang
Bolehkah Orang Bertato Salat?
Dengan url
https://lampungposting.blogspot.com/2014/06/bolehkah-orang-bertato-salat.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Bolehkah Orang Bertato Salat?
namun jangan lupa untuk meletakkan link
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar