Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG-Petugas Polsek Tanjungkarang Timur menangkap dua orang tersangka pencurian toko pakaian di Pasar Tugu. Kedua tersangka mencuri tiga lusin celana dengan kerugian sekitar Rp 3 juta.
Kedua tersangka: Yusuf Darmawan (20), warga Jalan Romo Wijoyo, Gang Duren, Kelurahan Sawah Lama; dan Rudi Darmawan (20), warga Jalan Adi Sucipto, Gang Podang, Kelurahan Kebun Jeruk.
Wakapolsek Tanjungkarang Timur Ajun Komisaris HD Pandiangan mengatakan, para tersangka mencuri dengan cara menarik paksa pintu toko yang terbuat dari papan.
"Beberapa sudah mereka jual. Yang sebagian belum sempat terjual," ujarnya kepada wartawan, Jumat (16/5/2014).
Anda sedang membaca artikel tentang
Polsek TkT Ringkus Pencuri Toko Pakaian Pasar Tugu
Dengan url
https://lampungposting.blogspot.com/2014/05/polsek-tkt-ringkus-pencuri-toko-pakaian.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Polsek TkT Ringkus Pencuri Toko Pakaian Pasar Tugu
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Polsek TkT Ringkus Pencuri Toko Pakaian Pasar Tugu
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar