Laporan Reporter Tribun Lampung Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG-Presiden SBY akhirnya menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) tentang libur nasional 9 April 2014 dalam rangka pesta demokrasi Pemilu 2014.
Menimbang keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang Penetapan Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) melalui Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 2014 yang diteken pada 3 April 2014 menetapkan bahwa hari Rabu (9/4/2014), sebagai hari libur nasional.
"Hari Rabu, tanggal 9 April 2014 sebagai hari libur nasional untuk pemungutan suara Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah," bunyi poin pertama Keppres tersebut seperti dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, Jumat (4/4/2014).
Selain itu, dalam Keppres Nomor 14/2014 itu disebutkan, jika ada hari dan tanggal lain yang ditetapkan KPU untuk pemilihan umum lanjutan dan/atau susulan, juga ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional.
"Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," bunyi poin kedua Keppres Nomor 14 Tahun 2014 tersebut.
Anda sedang membaca artikel tentang
SBY Teken Keppres Libur Nasional 9 April 2014
Dengan url
https://lampungposting.blogspot.com/2014/04/sby-teken-keppres-libur-nasional-9.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
SBY Teken Keppres Libur Nasional 9 April 2014
namun jangan lupa untuk meletakkan link
SBY Teken Keppres Libur Nasional 9 April 2014
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar