SBY Teken Keppres Libur Nasional 9 April 2014

Written By Unknown on Jumat, 04 April 2014 | 11.26

Laporan Reporter Tribun Lampung Noval Andriansyah

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG-Presiden SBY akhirnya menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) tentang libur nasional 9 April 2014 dalam rangka pesta demokrasi Pemilu 2014.

Menimbang keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang Penetapan Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) melalui Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 2014 yang diteken pada 3 April 2014 menetapkan bahwa hari Rabu (9/4/2014), sebagai hari libur nasional.

"Hari Rabu, tanggal 9 April 2014 sebagai hari libur nasional untuk pemungutan suara Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah," bunyi poin pertama Keppres tersebut seperti dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, Jumat (4/4/2014).

Selain itu, dalam Keppres Nomor 14/2014 itu disebutkan, jika ada hari dan tanggal lain yang ditetapkan KPU untuk pemilihan umum lanjutan dan/atau susulan, juga ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional.

"Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," bunyi poin kedua Keppres Nomor 14 Tahun 2014 tersebut.


Anda sedang membaca artikel tentang

SBY Teken Keppres Libur Nasional 9 April 2014

Dengan url

https://lampungposting.blogspot.com/2014/04/sby-teken-keppres-libur-nasional-9.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

SBY Teken Keppres Libur Nasional 9 April 2014

namun jangan lupa untuk meletakkan link

SBY Teken Keppres Libur Nasional 9 April 2014

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger