TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Ketua MUI Lampung H Mawardi AS menjelaskan upah atau gaji adalah hak pemenuhan ekonomi bagi pekerja yang menjadi kewajiban dan tidak boleh diabaikan oleh para majikan atau pihak yang mempekerjakan.
Sebegitu pentingnya masalah upah pekerja ini, Islam memberi pedoman kepada para pihak yang mempekerjakan orang lain bahwa prinsip pemberian upah harus mencakup dua hal, yaitu adil dan mencukupi.
Prinsip tersebut terangkum dalam sebuah hadis Nabi yang diriwayatkan Imam Al-Baihaqi, "Berikanlah gaji kepada pekerja sebelum kering keringatnya, dan beritahukan ketentuan gajinya, terhadap apa yang dikerjakan."
Seorang pekerja berhak menerima upahnya ketika sudah mengerjakan tugas-tugasnya, maka jika terjadi penunggakan gaji pekerja, hal tersebut selain melanggar kontrak kerja juga bertentangan dengan prinsip keadilan dalam Islam.
Selain ketepatan pengupahan, keadilan juga dilihat dari proporsionalnya tingkat pekerjaan dengan jumlah upah yang diterimanya.
Pernyataan ini disampaikannya untuk menanggapi pembaca yang menanyakan bagaimana pemberian upah secara Islam.
Anda sedang membaca artikel tentang
Prinsip Pemberian Upah Harus Adil dan Mencukupi
Dengan url
https://lampungposting.blogspot.com/2014/04/prinsip-pemberian-upah-harus-adil-dan.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Prinsip Pemberian Upah Harus Adil dan Mencukupi
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Prinsip Pemberian Upah Harus Adil dan Mencukupi
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar