Laporan Reporter Tribun Lampung Eka A Solihin
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Nazarudin Togakratu menjelaskan untuk PNS tidak ada larangan menjadi penyelenggara pemilu. Contohnya jika di Bawaslu PNS bisa menjadi PPL.
Namun, dengan catatan PNS tersebut harus meminta izin dengan atasannya, dan bila atasan mengizinkan maka tidak ada larangan untuk PNS menjadi panitia pemilu.
Pernyataan ini disampaikannya untuk menanggapi pembaca yang menanyakan bisa tidak PNS menjadi PPS.
Anda sedang membaca artikel tentang
PNS Tidak Dilarang Jadi Penyelenggara Pemilu
Dengan url
https://lampungposting.blogspot.com/2014/04/pns-tidak-dilarang-jadi-penyelenggara.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
PNS Tidak Dilarang Jadi Penyelenggara Pemilu
namun jangan lupa untuk meletakkan link
PNS Tidak Dilarang Jadi Penyelenggara Pemilu
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar