Laporan Reporter Tribun Lampung Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Hari ini, Rabu (23/4/2014), mobil SIM Keliling Polresta Bandar Lampung ada di Jalan Ki Maja, Way Halim.
Jika ingin memperpanjang masa SIM A dan C, maka bisa datang langsung dengan membawa persyaratan:
- SIM yang akan diperpanjang
- KTP yang masih berlaku
- Fotokopi SIM dan KTP masing-masing 2 lembar
- Surat keterangan sehat dari dokter atau puskesmas manapun
Biaya perpanjangan SIM A Rp 80 ribu dan SIM C Rp 75 ribu. Pelayanan SIM dibuka hingga pukul 14.00 WIB
Anda sedang membaca artikel tentang
Ingin Perpanjang SIM? Yuk ke Jl Ki Maja Way Halim
Dengan url
https://lampungposting.blogspot.com/2014/04/ingin-perpanjang-sim-yuk-ke-jl-ki-maja.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Ingin Perpanjang SIM? Yuk ke Jl Ki Maja Way Halim
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Ingin Perpanjang SIM? Yuk ke Jl Ki Maja Way Halim
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar