Laporan Wartawan Tribun Lampung Wako Gautama
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG-Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Bandar Lampung menyita 11,3 juta batang rokok ilegal di Pelabuhan Bakauheni, pada Minggu (30/3/2014) lalu.
Rokok tersebut berasal dari Sidoarjo, Jawa Timur, dan hendak dibawa ke Bengkulu dan Jambi.
Kepala Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Bandar Lampung Muhammad Lukman mengatakan, rokok-rokok tersebut memakai pita cukai bekas.
"Rokok-rokok itu melanggar Undang-Undang tentang Cukai," ujar Lukman saat konferensi pers, Kamis (17/4/2014).
Menurut Lukman, pihaknya sudah menetapkan satu orang sebagai tersangka berinisial S alias Keling, warga Jawa Timur. Keling, kata dia, berperan sebagai orang yang menyuruh para sopir truk mengangkut rokok tersebut.
Anda sedang membaca artikel tentang
Bea Cukai Bandar Lampung Sita 11,3 Juta Batang Rokok Ilegal
Dengan url
https://lampungposting.blogspot.com/2014/04/bea-cukai-bandar-lampung-sita-113-juta.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Bea Cukai Bandar Lampung Sita 11,3 Juta Batang Rokok Ilegal
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Bea Cukai Bandar Lampung Sita 11,3 Juta Batang Rokok Ilegal
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar