Kepada Yth Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaker dan Trans) Provinsi Lampung. Saya kerja sebagai office boy (OB) di BTPN MUR Kalianda, tapi bukan pegawai outsourcing. Sudah setahun lebih bekerja gaji saya masih di bawah UMK, apakah bisa gaji saya naik. Mohon penjelasannya. Terima kasih.
Pengirim: +6287813866xxx
Kami tegaskan bahwa untuk UMK yang berlaku di wilayah Lampung Selatan (Lamsel) di tahun 2014, yaitu sebesar Rp 1.402.500. Jadi, bila perusahaan membayar gaji di bawah UMK itu maka sudah melanggar.
Untuk sanksi bagi perusahaan yang melanggar ketentuan itu, sesuai Pasal 185 UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yakni sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun paling lama 4 tahun dan atau denda paling sedikit 100 juta dan paling banyak 400 juta.
Apabila Anda merasa pembayaran gaji tidak sesuai dengan UMK/UMP yang sudah ditetapkan, maka bisa membuat surat pengaduan ke Disnaker setempat agar ditindaklanjuti.
Risma Yantina
Kabid HI dan Pengawasan Tenaga Kerja Disnaker dan Trans Provinsi Lampung
Anda sedang membaca artikel tentang
OB di Lamsel Keluhkan Gaji di Bawah UMK
Dengan url
https://lampungposting.blogspot.com/2014/03/ob-di-lamsel-keluhkan-gaji-di-bawah-umk.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
OB di Lamsel Keluhkan Gaji di Bawah UMK
namun jangan lupa untuk meletakkan link
OB di Lamsel Keluhkan Gaji di Bawah UMK
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar