Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNLAMPUNG.co.id - Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung menangkap pasangan kekasih di dalam kamar Hotel Gading. Keduanya ditangkap karena kedapatan habis mengonsumsi sabu-sabu.
Kedua tersangka adalah Hengky (30), warga Jalan Duku, Kelurahan Beringin Raya, Kemiling; Sri (27), warga Jalan Pajajaran, Gang Lestari, Kelurahan Jagabaya I, Tanjungkarang Timur.
Dari para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu plastik klip berisi sisa sabu-sabu, seperangkat alat hisap sabu, dan dua buah korek api gas.
Anda sedang membaca artikel tentang
Hengky dan Sri Dijaring Tepergok Isap Sabu di Hotel
Dengan url
https://lampungposting.blogspot.com/2014/03/hengky-dan-sri-dijaring-tepergok-isap.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Hengky dan Sri Dijaring Tepergok Isap Sabu di Hotel
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Hengky dan Sri Dijaring Tepergok Isap Sabu di Hotel
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar