Laporan Reporter Tribun Lampung Eka A Solihin
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Kepala Unit Kepesertaan dan Pelayanan Peserta PT BPJS Kesehatan Bandar Lampung Edi Wiyono, SKM, AAAK menyampaikan, untuk potongan iuran untuk asuransi kesehatan adalah 2 persen dari gaji pokok + tunjangan tetap.
Sementara, kalau dua-duanya bekerja sebagai PNS memang masih dipotong masing - masing 2 persen sesuai ketentuan pemerintah. Akan tetapi peserta kategori ini boleh memilih mana yang golongan lebih tinggi untuk diterbitkan kartunya.
Pernyataan ini disampaikannya untuk menanggapi pembaca yang menanyakan bahwa bisakah gaji istri bekerja sebagai PNS tidak dipotong. Sementara, suami pun bekerja sebagai PNS juga.
Anda sedang membaca artikel tentang
Gaji Isteri Tetap Dipotong 2 Persen
Dengan url
https://lampungposting.blogspot.com/2014/03/gaji-isteri-tetap-dipotong-2-persen.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Gaji Isteri Tetap Dipotong 2 Persen
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Gaji Isteri Tetap Dipotong 2 Persen
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar