TRIBUNLAMPUNG.co.id - Maksud hati ingin menyerahkan hasil jerih payahnya setelah menjadi buruh tambang kepada sang istri, Guntur (37) justru harus digelandang ke kantor polisi.
Pasalnya, warga Sungaiselan, Kabupaten Bangka Tengah (Bateng), itu tega menghabisi nyawa istrinya, Yulita (35), setibanya di rumah, Kamis ( 30/1/2014) sekitar pukul 18.30 WIB. Yulita tewas dengan empat luka tusukan di bagian perut.
Informasi yang dihimpun Bangkapos.com menyebutkan, aksi nekat Guntur berawal dari cekcok mulut antara dia dan sang istri.
Saat kejadian, Guntur yang beprofesi sebagai pekerja tambang inkonvensional (TI) baru saja pulang dari tempatnya bekerja di daerah Desa Penyak.
Namun, baru duduk di dalam rumah melepas lelah, dirinya mendapati ponsel milik istrinya berdering pertanda pangilan masuk dari seseorang yang diduga teman selingkuhan Yulita.
Guntur, berinisiatif mengangkat telepon tersebut. Saat itulah terdengar suara seseorang lelaki. Katanya, sempat terjadi obrolan singkat antara Guntur dan laki-laki diujung sambungan telepon tersebut.
Malahan, laki-laki tersebut balik bertanya kepada Guntur. Tak berselang lama, Guntur mengatakan kepada si lelaki misterius bahwa dirinya adalah Suami Yulita.
Namun, obrolan tersebut tidak berlanjut, lantaran Yulita berusaha merebut ponsel dari tangannya. Cekcok keduanya tak terhindari terkait lelaki yang menelepon tersebut.
Singkatnya, Yulita mengakui bahwa lelaki di ujung telepon tersebut adalah pria idaman lain (PIL) hingga membuat pelaku naik pitam. Guntur, sempat menahan diri untuk tidak bertindak lebih jauh lantaran malu diketahui oleh tetangga.
Namun, kesabarannya tak tertahan lalu dirinya kembali menemui istri. Diduga, kala itu terjadi aksi pelaku menghabisi istrinya. Guntur akhirnya menyesal dan memilih untuk menyerahkan dirinya ke Mapolsek Simpang Katis.
Kasat Reskrim Polres Bateng Ajun Komisaris Sopian mengatakan, kasus pembunuhan yang terjadi di Sungaiselan, langsung ditangani Polres Bateng. Saat ini, pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bateng.
"Pelaku terancam, pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun. Barang bukti berupa pisau dan baju korban sudah diamankan, di Mapolres Bateng. Saat ini, kasus masih kita dalami," ujar kasat kepada Bangkapos.com, Jumat (31/1/2014).
Anda sedang membaca artikel tentang
Guntur Habisi Nyawa Sang Istri Lantaran Cemburu
Dengan url
https://lampungposting.blogspot.com/2014/02/guntur-habisi-nyawa-sang-istri-lantaran.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Guntur Habisi Nyawa Sang Istri Lantaran Cemburu
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Guntur Habisi Nyawa Sang Istri Lantaran Cemburu
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar