Apakah bisa saya menikah dengan seorang perempuan yang dicerai suaminya, tapi tidak melalui pengadilan agama, melainkan dengan kertas yang diteken mantan suaminya. Terima kasih.
Pengirim: +6287899126xxx
Perceraian Dilakukan di Pengadilan
Anda tidak bisa menikahi perempuan hanya karena dicerai suaminya dengan kertas yang diteken mantan suaminya.
Pasalnya, berdasarkan ketentuan Pasal 39 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1974, bahwa perceraian hanya bisa dilakukan di pengadilan.
Pernikahan seperti itu sangat berbahaya, bisa dipidanakan sang mantan, karena menikahi perempuan yang statusnya masih istri orang.
Jika Anda ingin menikah di depan penghulu, maka tidak bisa juga, karena Anda akan ditanya akta cerainya. Adapun yang mengeluarkan akta hanya pengadilan.
Drs Abuseman Bastoni, SH
Juru Bicara Pengadilan Agama Tanjungkarang Kelas I A
Anda sedang membaca artikel tentang
Menikahi Perempuan Belum Dicerai di Pengadilan
Dengan url
https://lampungposting.blogspot.com/2013/12/menikahi-perempuan-belum-dicerai-di.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Menikahi Perempuan Belum Dicerai di Pengadilan
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Menikahi Perempuan Belum Dicerai di Pengadilan
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar