Laporan Reporter Tribun Lampung Dedi Sutomo
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Selatan mengimbau parpol peserta pemilu legislatif 2014 untuk melaporkan dana kampanye awalnya pada batas akhir pelaporan hari ini.
"Kita berharap parpol peserta pemilu segera melaporkan laporan dana kampanye awalnya hari ini hingga batas akhir pukul 16.30 WIB," ungkap komisiner KPU Lampung Selatan, Hargito, Jumat (27/12/2013).
Ia mengatakan sudah ada beberapa parpol yang melakukan konsultasi terkait dengan pelaporan dana kampanye. Diharapkan pada batas akhir pelaporan seluruh parpol, imbuh dia, sudah melaporkan laporan dana kampanye awalnya ke KPU.
Kewajiban parpol pelaporkan dana kampanye tertuang dalam Peraturan KPU No 17 Tahun 2013 dan juga UU No 8 Tahun 2012, di situ disebutkan, parpol diwajibkan menyetorkan laporan dana kampanye awal dan akhir.(dedi/tribunlampung)
Anda sedang membaca artikel tentang
Batas Waktu Pelaporkan Dana Kampanye Awal Pukul 16.30 WIB
Dengan url
https://lampungposting.blogspot.com/2013/12/batas-waktu-pelaporkan-dana-kampanye.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Batas Waktu Pelaporkan Dana Kampanye Awal Pukul 16.30 WIB
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Batas Waktu Pelaporkan Dana Kampanye Awal Pukul 16.30 WIB
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar