Laporan Reporter Tribun Lampung Leo David
TRIBUNLAMPUNG.co.id - Mulai tahun depan, setiap pegawai negeri sipil (PNS) diwajibkan membuat sasaran kerja pegawai (SKP). Ini merupakan alat ukur kinerja, menggantikan daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan (DP3).
"Mulai Januari pola SKP ini sudah dimulai. Ini merupakan pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) No.46 Tahun 2011 tentang penilaian kinerja PNS," ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Metro Herjuno, Kamis (21/11).
Menurutnya, SKP tersebut disusun berdasarkan analisis jabatan, analisis
beban kerja, dan uraian jabatan. SKP ini menjadi salah satu syarat kenaikan pangkat PNS, menggantikan DP3. (Leo David)
Anda sedang membaca artikel tentang
Tahun Depan PNS Wajib Buat SKP
Dengan url
https://lampungposting.blogspot.com/2013/11/tahun-depan-pns-wajib-buat-skp.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Tahun Depan PNS Wajib Buat SKP
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Tahun Depan PNS Wajib Buat SKP
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar