Laporan Reporter Tribun Lampung Beny Yulianto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Meski sudah berkali-kali mengindikasikan adanya pelanggaran terkait pemasangan alat peraga calon anggota legislatif (caleg) berupa stiker di angkot, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung hingga kini belum melakukan tindakan konkret.
Anggota Bawaslu Lampung Divisi Penindakan Fatikhatul Khoiriyah (Khoir) mengaku pihaknya menemui kendala untuk mengambil tindakan terkait pemasangan alat peraga kampanye berupa stiker di angkot. Selain aturannya tidak ada dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2013, menurut dia, Dinas Perhubungan (Dishub) Lampung pun mengaku tidak memiliki kewenangan untuk menindak.
"Kami sudah berkoordinasi dengan dishub provinsi. Ternyata, itu ranah kabupaten/kota. Karena itu, kami akan menindaklanjuti dengan memerintahkan panwaslu kabupaten/kota agar berkoordinasi dengan dishub setempat," kata Khoir, Minggu (24/11/2013).
Menurut Khoir, selama ini, dalam aturan pemilu tidak ada larangan pemasangan stiker tersebut di angkutan umum. "Tapi, karena paradigma Bawaslu adalah pengawasan, maka patut kami indikasikan adanya pelanggaran. Karena, jika satu caleg memiliki 10 angkot dan pemasangan stikernya di tempat umum, bagaimana?" ujarnya.
Salah satu caleg yang memilih bersosialisasi dengan memasang stiker di angkot adalah Nursyamsi. Caleg dari Partai Persatuan Pembangunan ini menilai, penempelan stiker di angkot cukup efektif untuk 'menyapa' konstituennya.
"Saya pasang stiker di angkot saya. Karena dalam aturan kampanye, belum ada aturan bahwa itu melanggar," kata Nursyamsi. "Angkot saya pribadi. Ada tiga angkot, tidak banyak," imbuh anggota DPRD Bandar Lampung ini.
Selain melalui pemasangan stiker di angkot, Nursyamsi mengaku dirinya juga aktif menyapa langsung konstituen. "Kalau di PKPU baru, ada batasan zonasi (pemasangan alat peraga kampanye). Maka, ada banyak cara sosialisasi yang saya lakukan. Seperti sekarang ini, saya habis melayat, bertemu langsung konstituen lebih efektif daripada melalui baliho," jelas ketua DPC PPP Bandar Lampung ini. (ben)
Anda sedang membaca artikel tentang
Bawaslu Lampung Belum Tindak Stiker Caleg di Angkot
Dengan url
https://lampungposting.blogspot.com/2013/11/bawaslu-lampung-belum-tindak-stiker.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Bawaslu Lampung Belum Tindak Stiker Caleg di Angkot
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Bawaslu Lampung Belum Tindak Stiker Caleg di Angkot
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar