Laporan Reporter Tribun Lampung Anung Bayuardi
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Keempat oknum pegawai negeri sipil Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Lampung Utara dijamin tidak ada penangguhan penahanan. Demikian diterangkan Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Bunyamin, Kamis (24/10).
Terus dia, saat ini polisi masih menahan mereka di Polres setempat, dan mereka masih dimintai keterangan untuk melengkapi berita acara pemeriksaan.
Sebelumnya, pihak Kepolisian Lampura menangkap tangan empat oknum Pegawai BPBD setempat yang bermain judi kartu remi, Selasa (22/10) sekitar pukul 11.00 WIB.
Parahnya lagi, para tersangka bermain judi tersebut di dalam dikantor dan masih mengenakan seragam PNS. Keempat oknum PNS BPBD yang tidak mencerminkan abdi Negara yang baik
tersebut adalah Apiril (48), Erizal (36), Suratman (46) dan Suhaili (36). Di samping keempat tersangka, polisi juga turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu set kartu remi dan uang tunai Rp. 27 ribu.
"Ya, benar ada empat oknum PNS yang kita amankan karena kedapatan sedang bermain judi kartu," kata Kasat Reskrim Polres Lampura, AKP Bunyamin, di ruangannya, Selasa (22/10). (ang)
Anda sedang membaca artikel tentang
Tak Ada Penangguhan Penahanan Bagi 4 PNS Pejudi
Dengan url
https://lampungposting.blogspot.com/2013/10/tak-ada-penangguhan-penahanan-bagi-4.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Tak Ada Penangguhan Penahanan Bagi 4 PNS Pejudi
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Tak Ada Penangguhan Penahanan Bagi 4 PNS Pejudi
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar