Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID-Aparat Polsek Kedaton membekuk seorang tersangka penyalahgunaan narkotika bernama Ari Novendra (23).
Warga Jalan Padat Karya, Kelurahan Rajabasa ini ditangkap karena kedapatan memiliki sabu-sabu.
Kapolsekta Kedaton AKP Yohannes Agustiandaru mengatakan, petugas meringkus Ari saat berada di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang terletak di Jalan Ratu Dibalau, Tanjung Senang, pada Kamis (10/10/2013) malam.
Saat ditangkap, polisi menemukan barang bukti dua paket hemat sabu-sabu; satu bungkus kecil sabu-sabu; satu buah timbangan digital; satu perangkat alat isap sabu; tiga buah plastik klip kosong; lima buah korek api gas; dan satu unit sepeda motor.
Menurut Agustiandaru, Ari mendapatkan kristal haram itu dari seorang berinisial Dn. Ia mengatakan, Dn merupakan bandar yang sedang dalam pengejaran petugas.
Anda sedang membaca artikel tentang
Polisi Bekuk Pemilik Sabu di SPBU Tanjung Senang
Dengan url
https://lampungposting.blogspot.com/2013/10/polisi-bekuk-pemilik-sabu-di-spbu.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Polisi Bekuk Pemilik Sabu di SPBU Tanjung Senang
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Polisi Bekuk Pemilik Sabu di SPBU Tanjung Senang
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar