Laporan Reporter Tribun Lampung Leo David
TRIBUNLAMPUNG.co.id - Tersangka Hadi Suprayitno (60) dijerat UU perlindungan anak atas tindakannya mencabuli TS (14), pelajar SMP yang terhitung masih cucunya sendiri.
Ancaman hukumannya 15-20 tahun penjara. "Tersangka mengakui perbuatannya," ujar Kapolres Kota Metro AKBP Hengki, Selasa (17/9).
Diketahui, tersangka mencabuli korban kurang lebih 16 kali di kediaman tersangka. (Leo David)
Anda sedang membaca artikel tentang
Kakek Cabuli Cucu Diancam 20 Tahun Penjara
Dengan url
https://lampungposting.blogspot.com/2013/09/kakek-cabuli-cucu-diancam-20-tahun.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Kakek Cabuli Cucu Diancam 20 Tahun Penjara
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Kakek Cabuli Cucu Diancam 20 Tahun Penjara
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar