TRIBUNLAMPUNG.CO.ID-Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad menduga, ada peristiwa pidana dalam pemberian meja dan kursi antik kepada Bendahara Umum PDIP Olly Dondokambey.
Karena itu, semua pihak diharapnya tidak mengukur suatu barang bukti dari sudut pandang ekonomi.
Menurutnya, apa yang disita penyidik dari rumah Olly itu merupakan proses penyidikan kasus dugaan korupsi proyek Hambalang.
"Kita tidak boleh melihat dari kecil besarnya jumlah. Tapi melihat pada peristiwa pidana dalam pemberian meja atau perabot itu," kata Abraham Samad, Minggu (29/9/2013).
Abraham sendiri tak menutup mata soal dugaan keterlibatan mantan Pimpinan Banggar DPR itu, seperti diungkapkan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin.
KPK, tegas Abraham, menggap keterangan yang disampaikan suami Neneng Sri Wahyuni itu penting. Termasuk pengakuan Nazaruddin, yang menyebut Olly kecipratan uang miliaran rupiah dari penggaran proyek Hambalang. Juga keterangan saksi lain, mengenai pemberian mebel dari perusahaan pemenang tender, PT Adhi Karya.
"Nazar ini mempunyai banyak informasi. Banyak keterangan-keterangan yang suka dia berikan di luar. KPK sendiri menganggapnya penting. Karena itu, Nazar berkali-kali diperiksa agar keterangan yang disampaikan di luar itu tidak simpang siur," tandasnya.
Anda sedang membaca artikel tentang
Abraham Samad: Pemberian Perabot ke Olly Masuk Hukum Pidana
Dengan url
https://lampungposting.blogspot.com/2013/09/abraham-samad-pemberian-perabot-ke-olly.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Abraham Samad: Pemberian Perabot ke Olly Masuk Hukum Pidana
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Abraham Samad: Pemberian Perabot ke Olly Masuk Hukum Pidana
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar