Yth. Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung, anak saya kelas 6 SDN 5 Penengahan mendapatkan bea siswa sebesar Rp 180 ribu, setiap siswa mengambil sendiri ke kantor pos Pahoman dan menyerahkan fotokopi berkas pengambilannya ke sekolah, tapi pada saat menyerahkan fotokopi berkas tersebut harus orang tua dan wajib memberi imbalan kepada Ibu Zulfa (wakil kepsek).
Bagi siswa yang dapat Rp 360 ribu yang Rp 60 ribu diserahkan kepada pihak sekolah dengan dalih untuk guru - guru. Walaupun orang tua siswa sudah diberitahukan sebelumnya, tapi tetap keberatan.
Kami mohon untuk dapat disidak pihak sekolah di SDN 5 Penengaahan, sebab tahun lalu juga begitu. Guru - guru SDN 5 Penengahan sudah terkenal sering minta imbalan kepada siswa/i nya tapi tidak ada yang berani melapor.
Pengrim: +627217356xxx
Tidak Boleh Ada Pungutan
Kami sampaikan terima kasih atas informasinya dan ditegaskan bahwa pada prinsipnya tidak boleh adanya pungutan / potongan berupa imbalan apapun kepada pihak sekolah. Kalau memang hal tersebut masih dilakukan maka akan ditindak dan dipanggil pihak sekolah yang bersangkutan.
Tatang Setiadi
Kabid Dikdas Disdik Bandar Lampung (eka)
Anda sedang membaca artikel tentang
Wali Murid Keluhkan Oknum Guru Lakukan Pungutan
Dengan url
https://lampungposting.blogspot.com/2013/08/wali-murid-keluhkan-oknum-guru-lakukan.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Wali Murid Keluhkan Oknum Guru Lakukan Pungutan
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Wali Murid Keluhkan Oknum Guru Lakukan Pungutan
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar