Laporan Wartawan Tribun Lampung Leo David
TRIBUNLAMPUNG.co.id-Pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Metro diminta mulai aktif bekerja mulai Senin (12/8/2013).
PNS tidak boleh menambah libur alias membolos, karena waktu libur sudah selesai.
"PNS harus sudah mulai masuk besok," ujar Sekretaris Kota Metro Ishak, Minggu (11/8/2013).
Menurutnya, jika ada yang tidak masuk tanpa keterangan yang jelas maka akan dikenakan sanksi.
Sanksi kedisiplinan PNS sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai. (Leo David)
Anda sedang membaca artikel tentang
Sekkot Metro: PNS Tidak Boleh Menambah Libur
Dengan url
https://lampungposting.blogspot.com/2013/08/sekkot-metro-pns-tidak-boleh-menambah.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Sekkot Metro: PNS Tidak Boleh Menambah Libur
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Sekkot Metro: PNS Tidak Boleh Menambah Libur
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar