TRIBUNLAMPUNG.co.id - Chris Brown dinyatakan terbebas dari tuntutan tabrak lari setelah bintang R&B tersebut mencapai kesepakatan dengan seorang perempuan yang dia tabrak di California, Mei lalu.
Sebelumnya dia dituntut karena memberikan informasi asuransi yang salah dan menolak memberikan surat izin mengemudi setelah insiden tabrakan.
Dalam insiden tersebut Chris Brown dilaporkan menabrak mobil Mercedes milik seorang perempuan dengan mobilnya Range Rover di Toluca Lake, California.
Jaksa menyebut Brown menunjukkan perilaku agresi saat insiden berlangsung.
Chris Brown juga membantah meninggalkan lokasi kecelakaan yang berlangsung 21 Mei silam.
Penyanyi berusia 27 tahun tersebut juga masih dalam masa percobaan menyusul kasus penyerangan yang dia lakukan terhadap kekasihnya Rihanna di tahun 2009.
Jika hakim memvonis Brown bersalah, sejumlah laporan menyebut dia terancam hukuman empat tahun penjara.
Tetapi dengan kesepakatan yang dicapai maka dia dinyatakan bebas.
Chris Brown yang tidak hadir dalam persidangan menulis di Twitter: "Terimakasih Tuhan !!!"
Anda sedang membaca artikel tentang
Chris Brown Bebas dari Tuntutan Tabrak Lari
Dengan url
https://lampungposting.blogspot.com/2013/08/chris-brown-bebas-dari-tuntutan-tabrak.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Chris Brown Bebas dari Tuntutan Tabrak Lari
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Chris Brown Bebas dari Tuntutan Tabrak Lari
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar