Laporan Wartawan Tribun Lampung Anung Bayuardi
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID-Sedikit 71 narapidana di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Kotabumi, Lampung Utara, mendapatkan remisi khusus hari raya.
Demikian yang diungkapkan Kepala Rutan Kotabumi Chandra Listiyono, Minggu (11/8/2013).
Menurutnya, pembagian remisi tersebut diserahkan kepada yang berhak pada hari Jumat (8/8/2013) lalu di Rutan Kotabumi.
Ia menerangkan, ada beberapa persyaratan bagi napi yang akan mendapat remisi. Di antaranya, statusnya sudah narapidana dan sudah menjalani masa hukuman minimal 6 bulan.
"Ada beberapa persyaratan dan ketentuan bagi napi yang mendapatkan remisi. Jadi, napi yang merasa sudah layak mendapat remisi, tetapi tidak mendapat remisi, diminta segera melapor ke petugas," katanya. (anung bayuardi)
Anda sedang membaca artikel tentang
71 Napi Rutan Kotabumi Dapat Remisi Lebaran
Dengan url
https://lampungposting.blogspot.com/2013/08/71-napi-rutan-kotabumi-dapat-remisi.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
71 Napi Rutan Kotabumi Dapat Remisi Lebaran
namun jangan lupa untuk meletakkan link
71 Napi Rutan Kotabumi Dapat Remisi Lebaran
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar