Tribun Lampung - Selasa, 12 Maret 2013 11:40 WIB
TRIBUNLAMPUNG.co.id - Gumasyin (47), oknum pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Anak Kelas II A Kotabumi Lampung Utara (Lampura), kembali dibekuk anggota Sat Narkoba Polres setempat. Warga Kelurahan Rejoasari itu dibekuk di rumahnya beserta barang bukti 10 butir inek warna hijau. Kini tersangka berikut barang bukti masih diamankan di Mapolres Lampura guna penyidikan lebih lanjut.
Kasat Narkoba AKP Jhon Kenedy ketika dikonfirmasi, Selasa (12/3) membenarkan penangkapan tersebut. Dijelaskannya, Gumasyin diamankan pada Minggu (9/3) sekitar pukul 20.30 WIB. "Dia (Gumasyin) kami tangkap dirumahnya," kata Jhon yang saat itu ikut dalam penggrebekan tersebut.
Menurut Kasat, penangkapan yang dilakukan merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan pihaknya selama ini. Berdasarkan informasi yang diperoleh anggota Sat Narkoba, bahwa tersangka disinyalir sebagai bandar narkoba. "Setelah diselidiki, ternyata informasi tersebut benar. Kami menyita 10 butir inek dari rumahnya," ujar kasat seraya menambahkan Hingga saat ini pihaknya masih melakukan penyidikan terhadap tersangka untuk pengembangan.
Tersangka, terangnya, akan dikenakan pasal 114 dan 111 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minmal 4 tahun penjara. Selain itu, kemungkinan hukumannya akan bertambah, mengingat dirinya resedivis kasus serupa.
Akses lampung.tribunnews.com lewat perangkat mobile anda melalui alamat lampung.tribunnews.com/m
Anda sedang membaca artikel tentang
Satnarkoba Polres Lampura Amankan Oknum Lapas
Dengan url
https://lampungposting.blogspot.com/2013/03/satnarkoba-polres-lampura-amankan-oknum.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Satnarkoba Polres Lampura Amankan Oknum Lapas
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Satnarkoba Polres Lampura Amankan Oknum Lapas
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar