Tribun Lampung - Rabu, 13 Maret 2013 11:13 WIB
"Denda dikenakan pada obyek pajak, sehingga terjadi kenaikan untuk jumlah tagihan di setiap kecamatan yang belum lunas PBB dan harus dibayarkan," kata Kabid Penagihan, Dinas Pendapatan Daerah, Sri Mulyana, Rabu (13/3/2013).
Denda tersebut, terhitung dari limit penagihan PBB, yakni tanggal 30 November setiap tahunnya. "Jadi denda dibayar sejak November hingga sekarang," katanya.
Oleh karenanya, ia mengimbau kepada kecamatan yang belum mencapai target pelunasan tahun 2012 lalu, dapat melunasi tunggakan PBB. "Saya harap PBB dapat dilunasi sebelum jatuh tempo tahun 2013 ini, jadi tidak membebani baik masyarakat maupun kecamatan," ujarnya.(anung)
Akses lampung.tribunnews.com lewat perangkat mobile anda melalui alamat lampung.tribunnews.com/m
Anda sedang membaca artikel tentang
Belum Lunas PBB, Obyek Pajak Kena Denda 2 Persen
Dengan url
https://lampungposting.blogspot.com/2013/03/belum-lunas-pbb-obyek-pajak-kena-denda.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Belum Lunas PBB, Obyek Pajak Kena Denda 2 Persen
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Belum Lunas PBB, Obyek Pajak Kena Denda 2 Persen
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar