Tribun Lampung - Sabtu, 23 Februari 2013 11:10 WIB
"Tentu pemeriksaan kepada yang bersangkutan akan dilakukan di KPK oleh penyidik. Mengenai waktunya kapan, saya belum dapat informasi pastinya, tapi tentu yang bersangkutan akan diperiksa," ujar Johan di Jakarta, Jumat (23/2/2013) malam.
Dengan belum diperiksanya Anas sebagai tersangka, KPK belum akan menahannya. Biasanya KPK menahan seorang tersangka seusai melakukan pemeriksaan terhadapnya. Ketua KPK Abraham Samad beberapa waktu lalu mengungkapkan, sudah menjadi kebiasaan KPK untuk memeriksa atau menahan seorang tersangka jika berkas perkaranya hampir rampung.
Hingga kini, KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus yang berkaitan dengan proyek Hambalang. Sebelum Anas, KPK menetapkan tersangka mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng serta Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar. Meskipun sama-sama terkait dengan Hambalang, pasal yang dituduhkan terhadap Andi dan Deddy ini berbeda dengan Anas. Jika Anas diduga menerima gratifikasi, Andi dan Deddy diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan penyelewengan wewenang terkait pengadaan proyek Hambalang.
Hingga kini, KPK pun belum menahan Andi atau Deddy. Pemeriksaan terhadap saksi-saksi Andi dan Deddy masih berlangsung hingga Jumat kemarin. Terkait Anas, Johan mengungkapkan, KPK akan menelusuri aset seseorang ketika dia ditetapkan sebagai tersangka. KPK akan mengirimkan surat kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk meminta data transaksi mencurigakan yang berkaitan dengan Anas.
Akses lampung.tribunnews.com lewat perangkat mobile anda melalui alamat lampung.tribunnews.com/m
Anda sedang membaca artikel tentang
Pemeriksaan Anas Tinggal Tunggu Waktu
Dengan url
https://lampungposting.blogspot.com/2013/02/pemeriksaan-anas-tinggal-tunggu-waktu.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Pemeriksaan Anas Tinggal Tunggu Waktu
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Pemeriksaan Anas Tinggal Tunggu Waktu
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar