Tribun Lampung - Senin, 14 Januari 2013 10:27 WIB
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Kantongi setengah linting ganja sisa pakai, Yanuar Utama alias Yayan (35) warga Kelurahan Megang, Kecamatan Linggau Utara, Kota Lubuk Linggau, Sumatera Selatan diamankan polisi, Jumat (11/1/2013) pukul 15.30 WIB di Jalan Pekon Pardasuka, Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu, Lampung.
"Pada saat Polsek Pardasuka melaksanakan operasi rutin di jalan," kata Kasat Narkoba Polres Tanggamus AKP Ujang Saat via ponsel, Minggu (13/1/2013).
Ujang mengatakan, anggota Polsek Pardasuka mendapati Yayan menyimpan daun ganja di dompet. Ganja tersebut terkemas dalam satu bungkus kertas kecil. Selain itu, polisi juga menemukan setengah linting ganja sisa pakai.
Atas temuan tersebut, polisi menggelandang Yayan ke Mapolsek Pardasuka. Ujang mengatakan, polisi mengancam Yayan dengan hukuman paling singkat empat tahun penjara. "Karena melanggar pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," katanya.(didik)
Akses lampung.tribunnews.com lewat perangkat mobile anda melalui alamat lampung.tribunnews.com/m
Anda sedang membaca artikel tentang
Kantongi Setengah Linting Ganja, Yayan Diamankan Polisi
Dengan url
https://lampungposting.blogspot.com/2013/01/kantongi-setengah-linting-ganja-yayan.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Kantongi Setengah Linting Ganja, Yayan Diamankan Polisi
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Kantongi Setengah Linting Ganja, Yayan Diamankan Polisi
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar