Tribun Lampung - Senin, 14 Januari 2013 11:06 WIB
Sebelumnya, Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRD Pringsewu Zunianto mengatakan, legilatif menggelar paripurna internal ini sebelum menyerahkan ketiga rancangan perda itu ke eksekutif.
Ketiga rancangan perda tersebut, yakni Perda tentang Pengawasan Pengedaran Minuman Beralkohol, Perda tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Perda tentang Penataan, Pembinaan dan Perlindungan Pasar Tradisional, Pasar Modern, dan Toko Modern di Kabupaten Pringsewu.(didik)
Akses lampung.tribunnews.com lewat perangkat mobile anda melalui alamat lampung.tribunnews.com/m
Anda sedang membaca artikel tentang
DPRD Pringsewu Paripurnakan Perda Miras
Dengan url
https://lampungposting.blogspot.com/2013/01/dprd-pringsewu-paripurnakan-perda-miras.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
DPRD Pringsewu Paripurnakan Perda Miras
namun jangan lupa untuk meletakkan link
DPRD Pringsewu Paripurnakan Perda Miras
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar