Tribun Lampung - Sabtu, 27 Oktober 2012 16:28 WIB
Rekomendasi pemberhentian terhadap Amri selaku Sekretaris KPU Tuba itu termaktub dalam surat putusan sidang etik DKPP bernomor 17/DKPP-PKE-I/2012, yang menyatu dengan putusan pemberhentian lima komisioner KPU Tuba.
Dalam putusan sidang etik yang dipimpin langsung ketua DKPP Jimly Asshidiqie Kamis (24/10/12) lalu itu, DKPP menilai berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan Sekretaris KPU Kabupaten Tulangbawang telah nyata-nyata terbukti ikut serta melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dalam proses tahapan Pemilukada Tulang Bawang Tahun 2012.
"Padahal dalam proses sidang, saya selaku Sekretaris KPU Tuba tidak pernah di klarifikasi atau di tanya oleh pimpinan sidang. Apakah ditanya nama, atau tupoksi nya atau apapun. Tiba-tiba kok ada putusan itu, ini kok janggal sekali," ujar Amri, kepada Tribunlampung.co.id, Sabtu (27/10/12).
Selain itu, menurut dia, pengadu juga tidak mempermasalahkan posisi sekretaris. "Yang dipermasalahkan adalah komisioner KPU. Posisi jabatan saya kan Sekretaris KPU bukan bagian dari penyelenggara Pilkada. Tiba tiba kok DKPP menyatakan saya selaku sekretaris KPU nyata-nyata melanggar kode etik," tegasnya. (endra)
Akses lampung.tribunnews.com lewat perangkat mobile anda melalui alamat lampung.tribunnews.com/m
Anda sedang membaca artikel tentang
Sekretaris KPU Tuba Terheran-heran dengan utusan DKPP
Dengan url
https://lampungposting.blogspot.com/2012/10/sekretaris-kpu-tuba-terheran-heran.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Sekretaris KPU Tuba Terheran-heran dengan utusan DKPP
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Sekretaris KPU Tuba Terheran-heran dengan utusan DKPP
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar