Tribun Lampung - Jumat, 26 Oktober 2012 22:56 WIB
Berlusconi yang merupakan mantan Perdana Menteri Italia, dijatuhi hukuman empat tahun penjara oleh pengadilan di Italia, karena terbukti melakukan penipuan pajak. Kasus penipuan pajak yang dilakukan oleh Berlusconi ini terkait dengan pembelian hak siar jaringan televisi Mediaset miliknya.
Hukuman yang dijatuhkan oleh majelis hakum kepada Berlusconi ini lebih berat dari tuntutan jaksa yang meminta pengadilan menghukumnya dengan hukuman penjara tiga tahun delapan bulan.
Untungnya Berlusconi tak harus langsung mendekam di balik jeruji besi. Ia masih diberi kesempatan mengajukan banding sebanyak dua kali, sebelum vonis tersebut berkekuatan hukum tetap.(*)
Akses lampung.tribunnews.com lewat perangkat mobile anda melalui alamat lampung.tribunnews.com/m
Anda sedang membaca artikel tentang
Pemilik AC Milan Divonis 4 Tahun Penjara
Dengan url
https://lampungposting.blogspot.com/2012/10/pemilik-ac-milan-divonis-4-tahun-penjara.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Pemilik AC Milan Divonis 4 Tahun Penjara
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Pemilik AC Milan Divonis 4 Tahun Penjara
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar