Tiga Terdakwa Korupsi Lampu Jalan Divonis 1,2 Tahun

Written By Unknown on Senin, 06 April 2015 | 11.26

Laporan Reporter Tribun Lampung Tri Purna Jaya

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Tiga terdakwa dugaan korupsi lampu jalan di Dinas Pertamanan, Pasar, dan Kebersihan Pesawaran divonis sama.

Ketiganya adalah Dedy Musliadi (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan/PPTK) dan Abdullah (Sekretaris PPTK), serta Mustawi Tohir (Kuasa Direktur PT Bella Teknik, rekanan) divonis penjara selama 1,2 tahun setelah terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama.

"Mengadili, menjatuhkan vonis kepada terdakwa selama satu tahun dan dua bulan penjara dikurangi selama terdakwa dalam tahanan," kata ketua majelis hakim FX Supriyadi yang membacakan amar putusan para terdakwa secara bergantian, Senin (6/4) di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang.


Anda sedang membaca artikel tentang

Tiga Terdakwa Korupsi Lampu Jalan Divonis 1,2 Tahun

Dengan url

http://lampungposting.blogspot.com/2015/04/tiga-terdakwa-korupsi-lampu-jalan.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Tiga Terdakwa Korupsi Lampu Jalan Divonis 1,2 Tahun

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Tiga Terdakwa Korupsi Lampu Jalan Divonis 1,2 Tahun

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger