Dibui 1,2 Tahun Tiga Terdakwa Juga Didenda Rp 50 Juta

Written By Unknown on Senin, 06 April 2015 | 11.26

Laporan Reporter Tribun Lampung Tri Purna Jaya

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Selain vonis penjara selama 1,2 tahun ketiga terdakwa korupsi lampu jalan di dinas pertamanan pesawaran juga dijatuhi denda.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Tanjungkarang menjatuhi ketiga terdakwa, Dedy Musliadi (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan/PPTK) dan Abdullah (Sekretaris PPTK) serta Mustawi Tohir (Kuasa Direktur PT Bella Teknik, rekanan) denda sebesar Rp 50 juta.

"Yang mana bila tidak dibayar bisa diganti dengan hukuman penjara selama satu bulan," kata Ketua Majelis Hakim FX Supriyadi, Senin (6/4).


Anda sedang membaca artikel tentang

Dibui 1,2 Tahun Tiga Terdakwa Juga Didenda Rp 50 Juta

Dengan url

http://lampungposting.blogspot.com/2015/04/dibui-12-tahun-tiga-terdakwa-juga.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Dibui 1,2 Tahun Tiga Terdakwa Juga Didenda Rp 50 Juta

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Dibui 1,2 Tahun Tiga Terdakwa Juga Didenda Rp 50 Juta

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger