TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, SUNGKAI SELATAN - Handphone hasil rampasan milik korban Wahyu Edi, yang diambil tersangka Rizal dan Joni ternyata hilang sebelum dijual. Kedua tersangka tak sempat menikmati hasil memerasnya.
"Memang ada rencana mau dijual dan dibagi dua hasilnya. Tapi hilang sebelum dijual," kata Kapolsek Sungkai Selatan, Komisaris Joni Effendi.
Kepolisian Sektor Sungkai Selatan mengamankan dua orang tersangka, pemerasan disertai pemerasan, Sabtu (11/4/2015) sekitar pukul 16.30 WIB.
Mereka adalah Joni (21), bertempat tinggal di Desa Handuyang, Bungamayang, Lampung Utara; dan Rizal (20) dengan alamat Desa Isorejo, Bungamayang, Lampung Utara.
Kapolsek Sungkai Selatan, Komisaris Polisi Joni Effendi mengatakan keduanya diamankan di kediamannya masing-masing. Mereka ditangkap berdasarkan laporan korban, Wahyu Edi (19) warga Desa Isorejo, Kecamatan.Bungamayang, Lampung Utara, pada tanggal 19 Maret 2015.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar