STNK Hilang Sudah Empat Tahun

Written By Unknown on Selasa, 31 Maret 2015 | 11.26

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Yth Samsat Rajabasa Bandar Lampung. Saya mau tanya saya beli motor STNK nya hilang tapi BPKB dan surat kehilangannya ada. Saya ingin mengurus STNK lagi itu bagaimana caranya. Sedangkan STNKnya itu hilang sudah empat tahun dan kira-kira berapa biayanya. Terima kasih.

Pengirim: +6285768191xxx

Minimal Diumumkan Satu Kali di Media

Kami jelaskan bahwa untuk pengurusan Duplikat STNK, persyaratannya di antaranya : Laporan Kehilangan dari kepolisian, Bpkb, kendaraan di cek fisik, KTP pemilik, diumumkan di Media minimal satu kali. Sementara untuk biaya PNBP Stnk + TNKB Rp 80.000 dan untuk pengurusannya silakan datang ke Samsat Raja Basa seksi STNK.

Iptu Pol Asnawi
Pamin STNK Samsat Rajabasa

Penulis: Eka Ahmad Sholichin

Editor: Reny Fitriani


Anda sedang membaca artikel tentang

STNK Hilang Sudah Empat Tahun

Dengan url

http://lampungposting.blogspot.com/2015/03/stnk-hilang-sudah-empat-tahun.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

STNK Hilang Sudah Empat Tahun

namun jangan lupa untuk meletakkan link

STNK Hilang Sudah Empat Tahun

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger